Jakarta - Tabungan dokter Eric Priyo Prasetyo 43 tahun sebesar Rp.400 juta mendadak hilang setelah nomor ponsel miliknya dikloning. Eric, melalui kuasa hukumnya, Yusron Marzuki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2016.
Saat itu Eric dihubungi oleh orang yang mengaku CS Bank Danamon. Orang itu mengatakan bahwa Eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, dan saham dan biayanya akan didebet otomatis dari rekening.
Eric sempat mengonfirmasi ke Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Namun, pihak bank menyatakan tidak ada layanan seperti yang disebutkan. Eric diminta mengabaikan dan tidak menanggapi informasi dari penelepon misterius itu.
Beberapa saat kemudian, kode aktivasi masuk ke pesan di ponsel Eric berkali-kali selama beberapa hari. Sedangkan pada saat itu Eric tidak melakukan transaksi atau aktivasi layanan apa pun.
Tujuh menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta,
Ponsel Eric terus berdering beberapa pekan setelahnya, bahkan berganti-ganti nomor. Bahkan, pesan bernada ancaman juga diterimanya. Merasa tidak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menutup nomor ponselnya.
"Tujuh menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta," ujar Yusron kepada media Sabtu, 17 Oktober 2020.
Beberapa hari setelahnya, kliennya itu kaget melihat saldonya di Bank Danamon tersisa sedikit. "Dari semula sekitar Rp.400 juta tinggal sekitar Rp500 ribu," ucapnya.
Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir kelima nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak delapan kali. Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, Eric juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menganggap ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup. "Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia. []
Baca juga: