Medan - TND, 35 tahun, seorang bidan berparas cantik bekerja di Rumah Sakit Imelda, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia berteman akrab dengan Rice Mutia, 25 tahun, dan sama-sama bekerja di rumah sakit yang sama.
Beralasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari, TND mencuri kartu ATM BNI milik Rice dari dalam tas sobatnya itu. Kartu dia bawa dan pergi ke mesin ATM menarik uang sebanyak Rp 16 juta.
Semula Rice mengaku kepada TND, kartu ATM miliknya hilang. Dengan polos dia sampaikan itu ke TND, yang lalu menyarankan Rice pergi ke bank di mana Rice mencetak kartu ATM dimaksud.
Rice mengikuti saran sobatnya itu, lalu memutuskan ke bank untuk melaporkan hilangnya kartu ATM, dua bulan setelah kartu hilang dari tasnya. Setelah kartu selesai dicetak, Rice mengecek saldo di ATM. Dia kaget, uang di tabungannya sudah tak ada lagi.
Bingung siapa yang menarik habis uangnya, Rice memutuskan untuk membuat laporan polisi setelah terlebih dulu mencetak buku tabungan. Dia melapor ke Polsek Medan Timur, laporannya diterima dengan nomor: LP/415/VI/2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur.
Kepala Polsek Medan Timur Komisaris Polisi Arifin menyebutkan, Rice merupakan warga Jalan Keadilan, Pasar I, Kecamatan Medan Timur. Setelah menerima laporan yang bersangkutan, polisi bersama pihak BNI melihat rekaman kamera pengintai atau CCTV penarikan saldo tabungan Rice.
"Terlihatlah wajah pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 18 Juni 2020 malam, sekira pukul 23.00 WIB di RS Imelda," tutur Arifin, Jumat, 19 Juni 2020.
Mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti kartu ATM yang hilang
TND pun diamankan. Warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Gang Pisang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu kini menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
Hasil interogasi sementara, kata Arifin, Rice dan TND memang sudah saling mengenal karena bekerja di RS Imelda selama penanganan para pasien Covid 19. Kabarnya, TND sampai tahu di mana Rice biasa menyimpan kartu ATM maupun nomor PIN.
"Korban mengaku kartu ATM hilang dua bulan lalu. Dia meletakkan kartu itu di balik casing handphone. Saat kartu hilang, dia sempat bertanya kepada pelaku. Pelaku pura-pura tidak tahu dan menyarankan korban melapor ke bank tempat di mana dia menabung," ujar Arifin.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Inspektur Satu Polisi ALP Tambunan menambahkan, setelah TND diamankan dia diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
"Kami mengecek rekaman CCTV BNI, di situ terlihat pelaku menarik uang dari mesin ATM di Jalan Bilal. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Tambunan.
Pengakuan TND kepada polisi, kata Tambunan, dia mengambil kartu ATM temannya karena membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari hari.
"Mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti kartu ATM yang hilang. Pelaku yang tahu nomor PIN kartu ATM korban memanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.
Kata Tambunan, sampai saat ini TND masih diperiksa lebih mendalam. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.[]