Lhokseumawe – Warga Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap nenek Fatimah, 63 tahun, dilakukan oleh anak kandungnya sendiri bernama Nasrul pada 31 Mei 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aceh Utara Ajun Komisaris Rustam Nawawi mengatakan pihaknya telah melakukan rekontruksi pada tanggal 9 Juli 2020, pihaknya telah melakukan rekontruksi.
Dia lalu minta uang. Namun tidak ada kata ibunya. Dia menarik rambut korban agar tidak membuka pintu depan.
“Rekontruksi tersebut diperagakan sebanyak 26 adegan oleh pelaku di lokasi kejadi. Rekontrusi tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan apa pun,” ujar Rustam Nawawi, Minggu, 12 Juli 2020.
Rustam Nawawi menambahkan dari rekontrusi tersebut, diketahui kalau pelaku sudah membeli pisau dan disimpan di pohon pisang belakang rumah korban, ketika masuk ke dalam rumah, ia melewati dinding belakang, serta membawa pisau.
Karena kondisi korban sedang tertidur, maka tersangka membangunkannya dan korban sempat bertanya untuk apa pisau yang dipegang oleh tersangka. Tanpa berpikir panjang, kemudian tersangka meminta uang.
“Dia lalu minta uang. Namun tidak ada kata ibunya. Dia menarik rambut korban agar tidak membuka pintu depan. Di situlah korban ditikam pada bagian leher sebelah kanan dan mendorong tubuh ibunya hingga tersungkur ke tanah,” tutur Rustam Nawawi.
Ia menambahkan usai membunuh ibu kandungnya, kemudian tersangka kabur melalui pintu belang dan berpura-pura nangis, serta meminta pertolongan kepada warga setempat. Bukan hanya itu saja, kalung emas korban juga sempat diambil.
“Bahkan korban pergi ke rumah warga lainnya untuk mengatakan ibunya telah meninggal dunia. Menangis histeris dan menunggu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Jadi ini sudah direncanakan. Kalau tidak diberi uang, maka akan dibunuh,” ucap Rustam Nawawi. []