Kriteria Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600.000/Bulan

Pekerja swasta akan mendapatkan BLT Rp 600.000 per bulan. Berikut kriterianya.
Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Kulon Progo Sutedjo pada Senin, 10 Agustus 2020 (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo bersiap memberikan bantuan upah kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Mereka nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 600.000 per bulan, pada bulan September hingga Desember 2020. Kebijakan yang diambil untuk menyikapi pandemi Covid-19 tersebut merupakan tindaklanjut dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Kulon Progo, Taufiq Nurrahman mengatakan, September hingga Desember akan menjadi uji coba pemberian santunan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, tidak semua pekerja akan mendapatkannya karena masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerja, dan juga ada yang tidak mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mendapatkan waktu hingga 15 Agustus untuk penyiapan data," ungkap Taufiq, di Kulon Progo, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga:

Taufiq menjelaskan, nantinya pekerna yang mendapat prioritas menerima bantuan upah ini adalah pekerja non PNS seperti guru honorer dan perangkat desa. Di Kulon Progo sendiri, ada sekitar 2.500 guru honorer dan perangkat desa yang nantinya memperoleh bantuan, bila diizinkan.

"Proses verifikasi dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan hanya memfasilitasi data," tuturnya.

Rencana pemberian bantuan upah sangat mungkin menimbulkan konflik internal. Ini karena tidak semua pekerja di sebuah perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Sutedjo menjelaskan, bantuan upah tersebut akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Jika nantinya ada konflik internal, hal tersebut menjadi risiko yang harus dihadapi. Sebagai langkah tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi serta meminimalkan gejolak sosial yang mungkin muncul. "Konsekuensinya harus diantisipasi dan dihadapi," katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo, Ritus Widyanurti mengatakan, kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini, yaitu pekerja yang termasuk dalam perusahaan dagang usaha atau pemerintah non PNS. 

Selain itu, di lingkup pemerintahan, pekerja yang berhak memperoleh adalah guru honorer dan pekerja tenaga harian lepas, yang di dalamnya termasuk perangkat di 87 Kalurahan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kulon Progo, lanjutnya, ada sekitar 14.000 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun setelah pandemi Covid-19, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 12.000. "Rencana pemberian bantuan upah sangat mungkin menimbulkan konflik internal. Ini karena tidak semua pekerja di sebuah perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ritus. []

Berita terkait
Pendataan BLT Rp 500.000 bagi Karyawan Swasta di DIY
Karyawan swasta bakal mendapat BLT Rp 500 ribu per bulan, termasuk di Yogyakarta.
Mantan Menkeu Ini Usul Cara Agar BLT Tepat Sasaran
Pemberian bantuan sosil dalam bentuk cash transfer dinilai cukup rentan disalahgunakan. Pemerintah kemudian diminta mempertajam proses seleksi
BLT Dana Desa Saat Pandemi Tersalur Rp 8,3 Triliun
BLT Dana Desa selama pandemi sudah tersalurkan Rp 8,3 triliun per 4 Juli 2020.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).