KPUD Sumut: Di Bawaslu Ijazah JR Saragih Ditunjukkan, Sekarang Kok Hilang?

Komisioner KPUD Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan SKPI atas nama JR Saragih tak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumatera Utara.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang kedua musyawarah penyelesaian sengketa calon gubernur dan calon wakil gubernur, JR Saragih - Ance, di gedung Bawaslu Medan, Jumat(23/2). (Foto: Wesly Simanjuntak)

Jakarta, (Tagar 12/3/2018) - Komisioner KPUD Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan dikeluarkannya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama JR Saragih tak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumatera Utara tanggal 3 Maret 2018 lalu.

Menurut Benget, putusan Bawaslu sangat jelas yakni dilakukan legalisir ulang atas fotokopi ijazah SMA JR Saragih kepada instansi yang berwenang bersama dengan KPUD Sumut dan disaksikan Bawaslu Sumut.

"Yang terjadi hari ini di Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah dikeluarkannya SKPI atas nama JR Saragih, bukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA. Ini jelas tak sesuai dengan putusan Bawaslu," kata Benget kepada Tagar News di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (12/3).

Benget merasa heran kenapa tiba-tiba hari ini di Dinas Pendidikan DKI Jakarta proses yang dilaksanakan adalah legalisir terhadap SKPI bukan melaksanakan putusan Bawaslu melegalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

"Kemarin waktu sidang (gugatan) di Bawaslu ijazah SMA ditunjukkan sebagai bukti. Kenapa tiba-tiba hilang dan hari ini yang dikeluarkan adalah SKPI?" kata Benget menyampaikan keheranannya.

[caption id="attachment_48360" align="aligncenter" width="360"]SKPI JR Saragih SKPI JR Saragih[/caption]

Apapun keputusan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kata Benget, putusan Bawaslu sudah dilaksanakan walaupun tak sesuai dengan isi putusan.

"Apakah nanti JR Saragih tetap TMS (tak memenuhi syarat) sebagai calon, nanti akan diputuskan dalam rapat pleno KPUD Sumut. Yang pasti kita bisa lihat apa yang terjadi hari ini. Paling lama tanggal 16 maret akan ada keputusan," kata Benget.

Seperti diketahui, ijazah SMA menjadi persoalan bagi JR Saragih untuk menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada Serentak 2018.

KPUD Sumatera Utara tidak meloloskan JR Saragih sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara karena dianggap tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ijazahnya telah dilegalisir instansi yang berwenang.

JR Saragih lalu menggugat persoalan ini ke Bawaslu Sumatera Utara. Oleh Bawaslu sebagian gugatan JR Saragih diterima dengan catatan harus melakukan legalisir ulang ijazah bersama dengan KPUD Sumut dan disaksikan Bawaslu Sumut. (Fet/Ard)

Berita terkait