Agam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2020. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar di aula KPU Agam secara tertutup, Rabu, 23 September 2020.
Jumlah peserta yang bisa mengikuti dibatasi, hanya dihadiri paslon dan 3 orang penggiring, serta beberapa jajaran KPU dan Bawaslu.
Empat pasangan calon itu masing-masing Hariadi - Novi Endri, Taslim - Syafrizal, Andri Warman - Irwan Fikri dan Trinda Farhan Satria - M Kasni.
Anggota KPU Agam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zainal Abadi mengatakan, pleno penetapan paslon digelar tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Meski ada komisioner KPU Agam yang terkonfirmasi Covid-19, ia memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Tahapan pemilu yang telah ditentukan tidak bisa ditunda. Sebab, dalam PKPU nomor 5 sudah dibunyikan dengan jelas tanggal tahapannya yang punya batas limit waktu dan jika tidak dijalankan akan mendapat sanksi pidana.
"Kita tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal. Berpedoman kepada protokol kesehatan agar tidak terjadi kasus baru dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini," katanya.
Usai pengumunan calon peserta Pilkada ini, pihak KPU Agam akan melanjutkan tahapan dengan melakukan pengundian nomor urut pada hari Kamis, 24 September 2020 di hotel Sakura.
"Jumlah peserta yang bisa mengikuti dibatasi, hanya dihadiri paslon dan 3 orang penggiring, serta beberapa jajaran KPU dan Bawaslu," katanya.[]