Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.
PSSU dilakukan setelah diterimanya gugatan Calon Legislatif (Caleg) Golkar Surabaya nomor urut 4 Agoeng Prasodjo terhadap rekan separtainya Aan Ainur Rofiuk yang merupakan Caleg Golkar Surabaya nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam PSSU yang dilakukan oleh KPU Surabaya, tampak Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Moch Afifuddin.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan PSSU di tiga TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Surabaya dilakukan sebagai tindaklanjut dari putusan MK.
"Hari ini, proses pelaksanaan putusan MK. Proses PSSU di tiga TPS di TPS 30, 31 Kelurahan Putat Jaya, dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru," ujarnya kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman Surabaya, Senin 12 Agustus 2019.
Nur Syamsi menyampaikan saat ini PSSU di tiga TPS sudah selesai dilakukan. Nantinya, KPU Surabaya akan kembali melakukan rekapitulasi untuk tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Kota.
"Rekapitulasinya berjenjang. Setelah itu akan kita tetapkan perolehan suara untuk partai golkar dapil 4 baik itu terhadap parpol maupun caleg," ujarnya.
Meski demikian, ia belum memastikan pasca PSSU apakah ada perubahan perolehan suara parpol maupun caleg.
"Kita belum tahu persis, karena kita tunggu proses berjenjang itu. Secara umum kalau perubahan mestinya ada perubahan, kenapa kemudian ada disengketakan, kemudian yang dianggap tidak pas. Terhadap perubahannya kita lihat saja di DAA, DA1, dan DB-nya," urai Nur Syamsi.
Sementara terkait ada pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Surabaya belum bisa menyimpulkan.
"Saya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan itu ditingkat TPS atau tidak, tetapi yang pasti C1 yang lama itu sama persis dengan perolehan yang kita hitung hari ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan 1 suara untuk golkar," tegas dia.
Sementara itu pihak caleg Golkar Surabaya nomor urut 4, Agoeng Prasodjo akibat kesalahan rekapitulasi yang dilakukan di tingkat TPS membuat dirinya dirugikan.
Meski mengaku dirugikan dirinya enggan mengatakan kesalahan yang dilakukan KPPS saat rekapitulasi sebagai bentuk kecurangan.
"Saya katakan Human Error. Mungkin karena ngantuk ya. Cuma saya berharap KPU ke depannya lebih profesional, teliti. Karena ini akan berdampak pada nasib orang," ujarnya.
Ia pun yakin usai PSSU tersebut dirinya bisa mewakili Golkar di DPRD Surabaya untuk Dapil 4 Surabaya.
"Total saya kehilangan 69 suara.. Pak Aan (tergugat) bertambah 47 (suara) kemarin.. Sekarang kan kembali ke kita lagi. Selisih 38 suara dengan 3 TPS," pungkas dia.
Hasil PSSU di 3 TPS di Surabaya:
TPS 30 kkelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan
Caleg:
1 Aan Ainur Rofiuk = 0 suara
2 Supardi = 20 suara
3 Purwati Retnani Sari = 0 suara
4 Agoeng Prasodjo= 1 suara
5. Ilhamsyah Ainul Mattimu = 0 suara
6. Sochibatul Aslimiyah = 0 suara
7. Moch Arif = 0 suara
8. Tjandra Dwini Sulistyowati = 0 suara
9. Andrianto = 0 suara
10. Tyyas Nurmayanti = 0 suara
Suara partai: 5 suara
Total suara: 26 suara
TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan
Caleg:
1 Aan Ainur Rofiuk = 0 suara
2 Supardi = 27 suara
3 Purwati Retnani Sari = 1 suara
4 Agoeng Prasodjo= 0 suara
5. Ilhamsyah Ainul Mattimu = 0 suara
6. Sochibatul Aslimiyah = 0 suara
7. Moch Arif = 1 suara
8. Tjandra Dwini Sulistyowati = 2 suara
9. Andrianto = 0 suara
10. Tyyas Nurmayanti = 0 suara
Suara partai: 5 suara
Total suara: 36 suara
TPS 50 Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal
Caleg:
1 Aan Ainur Rofiuk = 3 suara
2 Supardi = 0 suara
3 Purwati Retnani Sari = 0 suara
4 Agoeng Prasodjo= 22 suara
5. Ilhamsyah Ainul Mattimu = 1 suara
6. Sochibatul Aslimiyah = 1 suara
7. Moch Arif = 2 suara
8. Tjandra Dwini Sulistyowati = 0 suara
9. Andrianto = 5 suara
10. Tyyas Nurmayanti = 0 suara
Suara partai: 11 suara
Total suara: 45 suara []