KPU Sumut Segera Periksa PPK di Deli Serdang

KPU Sumut akan memeriksa PPK Percut Sei Tuan atas lambatnya penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara
Ketua KPU Sumut Yulhasni (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - KPU Sumut akan memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atas lambatnya penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau DA1.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan itu seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan pada Minggu 20 Mei 2019 malam.

"Terhadap lambatnya proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kabupaten Deliserdang, khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Bawaslu Sumut ada merekomendasi agar KPU Sumut memeriksa PPK Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebelum adanya rekom itu, kita juga berencana memeriksa PPK Percut Sei Tuan," kata Yulhasni.

Komisoner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang mengakui banyak laporan yang disampaikan saksi dan peserta Pemilu 2019 terkait dugaan pelanggaran di Kecamatan Percut Sei Tuan. Baik melalui telepon, surat dan komunikasi verbal. Salah satunya dugaan penggelembungan suara antarpartai berbeda dan antarcaleg dalam satu partai yang sama.

"Kami meminta KPU Sumut melakukan investigasi, pemeriksaan atau apapun namanya terhadap PPK Percut Sei Tuan. Ada banyak laporan dugaan pelanggaran disampaikan ke Bawaslu," ungkapnya.

Seperti diketahui, rekapitulasi suara di tingkat provinsi Sumut, sempat berkali-kali mengalami perpanjangan waktu. Salah satunya akibat lambatnya penghitungan suara di Percut Sei Tuan.[]

Baca juga:

Berita terkait