KPU Mamuju Gugatan Petahana Terkait Ijazah Palsu Tidak Mendasar

KPU Mamuju menganggap, gugatan petahana, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari terkait ijazah Ado Masud tidak mendasar.
Proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Mamuju. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - KPU Mamuju menganggap, gugatan petahana, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari, pada Pilkada Mamuju 2020 terkait adanya dugaan ijazah palsu Cawabup, Ado Mas'ud, tidak mendasar.

"Semua sudah ada berita acaranya dan sesuai dengan keputusan KPU 394 tentang tata cara verifikasi faktual,"kata kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus, Senin 5 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan, permohonan pemohon dalam hal ini petahana yang meminta KPU Mamuju memperhatikan peraturan Permenristek Dikti, Rahmat Idrus menilai tidak seperti itu. Apalagi, kata Rahmat Idrus, KPU sudah punya tata cara yang diatur dalam PKPU dan pedoman teknis.

Semua sudah ada berita acaranya dan sesuai dengan keputusan KPU.

"PKPU dan pedoman teknis itu juga turunan dari Undang-Undang Pemilu. Jadi, intinya kami tetap pada pendapat kami bahwa KPU sudah bekerja sesuai juknis dan gugatan pemohon itu bagi kami tidak mendasar,"katanya.

Lanjut Rahmat Idrus mengungkapkan bahwa pada intinya KPU Mamuju sudah bekerja sesuai dengan pedoman teknis.

"KPU Mamuju melakukan penelitian dengan cermat dan melakukan verifikasi faktual ke kampus yang dimaksud,"kata Rahmat Idrus.

Sementara itu, kuasa hukum petahana, Irwin mengungkapkan bahwa ada poin penting yang akan pihaknya pertegas, bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bukan hal berulang, meski sebelumnya kasus dugaan ijazah palsu pernah berproses di Gakkumdu namun akhirnya dihentikan.

"Kami mau tegaskan, apa yang ada dalam penjabaran jawaban pihak terkait tidak subtansi karena selalu mengacu pada Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 untuk pembatalan, sementara itu hanya berlaku jika petahana yang digugat. Sementara Ado Mas'ud penantang, jadi tidak mungkinlah kami gunakan dalil itu,"kata Irwin.

Dia juga mengungkapkan bahwa terkait penambahan dalam jawaban pihak terkait bahwa ijazah atas nama Ado Mas'ud sudah dapat diakses di forlap Dikti. Pihaknya mengaku bahwa pada saat memasukkan gugatan, itu belum bisa diakses dan belum ada.

"Mungkin juga mereka baru bisa mengakses sehingga baru ditambahkan,"katanya.

Sedangkan kuasa hukum Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, Muh Yusuf menganggap bahwa KPU Mamuju sudah melakukan verifikasi faktual. Artinya, legalitas ijazah sudah disahkan oleh kampus dan pangkalan data sudah ada di forlap Dikti.

"Bisa diakses di forlap dikti, nama Ado Mas'ud ada Universitas Darma Karya. Jadi saya rasa tidak ada masalah, apalagi di Sentra Gakkumdu sebelumnya sudah memberikan penjelasan bahwa ini tidak ada pelanggaran,"kata M Yusuf.

Karena itu, M Yusuf menganggap bahwa permohonan pemohon kabur dan mengada-ada. "Mereka hanya mengada-ada saja,"katanya. []

Berita terkait
Tabrak Truk di Barru, Kasat Reskrim Mamuju Sulbar Meninggal
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Sulawesi Barat meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Kabupaten Barru Sulsel.
40 Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana Pilkada Mamuju
Paslon Siti Sutinah-Ado Masud mengajukan sengketa Pilkada Mamuju ke Bawaslu karena dugaan adanya pelanggaran dilakukan oleh petahana.
Keberadaan Aset Daerah Mamuju Dipertanyakan
Keberadaan beberapa aset daerah di Kota Mamuju Sulawesi Barat dipertanyakan, padahal pembangunan aset daerah tersebut pakai dana APBD.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.