KPU Jatim Ingatkan 3 Masalah Bisa Membuat Cakada TMS

KPU Jawa Timur mengingatkan para kandidat kepala daerah mewaspadai tiga masalah saat pendaftaran yang berpotensi membuat TMS.
Ilustrasi Pilkada 2020 Serentak pada September. (Foto: Tagar/Istimewa)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan para kandidat kepala daerah mewaspadai tiga masalah saat pendaftaran pilkada yang berpotensi membuat bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menjelaskan, masalah pertama yang bisa muncul saat pendaftaran adalah perbedaan tanda tangan antara ketua dengan sekretaris partai yang mengusung di formulir B1-KWK. Formulir ini berisi rekomendasi pasangan calon dari partai pengusung.

"Selain itu, pengurus partai politik di daerah harus hadir bersama paslon saat mendaftar. Jika tidak bisa hadir, harus disertakan surat," kata Arbayanto di Surabaya pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Masalah ke tiga adalah potensi keterpenuhan syarat calon dari pengadilan, dinas dukcapil, pengadilan, atau instansi lain yang terkait, jika dibutuhkan.

Arbayanto meminta KPU kabupaten kota agar memahami berbagai syarat saat pasangan calon saat mendaftar, dari yang sifatnya general hingga teknis. Terutama dalam pemahaman dokumen calon.

"Kalau mereka paham, sekaligus bisa mengantisipasi potensi masalahnya," kata dia.

Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN) dan legislatif yang maju pilkada harus menyerahkan tiga dokumen. Syarat tersebut harus diserahkan saat pendaftaran awal 4-6 September 2020.

"Wajib serahkan tiga dokumen bagi pasangan calon dari anggota TNI, Polri, ASN, DPR, DPD, dan pejabat BUMN/BUMD," terangnya.

Dokumen itu, di antaranya surat pengunduran diri kepada instansi terkait. Selanjutnya tanda terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak terkait.

Sementara yang terakhir adalah surat keterangan dari instansi yang berwenang terkait pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.

Namun jika petahana mencalonkan di luar daerah, maka harus mengundurkan diri

"Ke tiga surat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran, 4-6 September mendatang," tuturnya.

Bakal pasangan calon juga harus menyerahkan surat keterangan atau SK pemberhentian dari instansi terkait paling lama pada 9 November 2020.

"SK dikeluarkan instansi terkait maksimal 30 hari sebelum masa pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember. Kalau berdasarkan hitungan, pada 9 November nanti," terangnya.

Dia mengingatkan, apabila SK dimaksud tidak diserahkan, maka bakal pasangan calon berpotensi TMS.

Beda halnya kepala daerah petahana yang akan mencalonkan kembali. Petahana tidak perlu mundur dari jabatan saat mengikuti pilkada. Petahana cukup cuti di luar tanggungan negara.

"Namun jika petahana mencalonkan di luar daerah, maka harus mengundurkan diri," katanya.

Dia mengaku telah memastikan jajarannya di tingkat KPU kabupaten kota di 19 daerah penyelenggara pilkada untuk mewaspadai hal ini. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi awal pekan lalu.

Untuk diketahui, di Jawa Timur ada sejumlah ASN yang bakal mencalonkan diri di pilkada. 

Mereka juga telah mendapat sejumlah rekomendasi partai politik, di antaranya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Setiajid maju sebagai calon Bupati Tuban.

Kemudian, Kepala Bakorwil Pamekasan, Fatah Yasin maju sebagai calon Bupati Sumenep, dan Sekretaris Daerah Lamongan, Yuhronur Efendi maju sebagai calon Bupati Lamongan.

Sedangkan untuk jajaran DPR, di antaranya anggota DPRD Jatim, Aditya Halindra Faridzky sebagai calon Bupati Tuban, anggota DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani sebaga calon Bupati Gresik, dan beberapa nama lainnya.[]

Berita terkait
Manuver PKB Jatim, Siapkan Gus Ipul Antara 2 Pilkada
PKB Jatim mendengar dorongan masyarakat di Kota Pasuruan dan Kabupaten Malang untuk mendorong Gus Ipul turun bertarung di Pilkada serentak.
Pesan Megawati untuk 6 Usungan PDIP Pilkada di Jatim
PDIP telah mengumumkan usungan dengan menyerahkan kepada enam pasangan calon kepala daerah untuk bertarungan di Pilkada serentak 2020.
Polisi Libatkan Pencak Silat Jaga Pilkada di Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berharap dengan melibatkan perguruan pencak silat bisa menekan potensi kerusuhan saat Pilkada di Jatim.