Jakarta - Sejumlah musisi meluapkan kegeramannya lewat media sosial atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabarkan bakal memberikan izin bagi penyelenggaraan konser musik terbuka selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.
Melalui cuitan di media sosial Twitter, penyanyi Tompi mengkritik keras kebijakan tersebut dengan menyebut izin penyelanggaraan konser untuk Pilkada berpotensi menjadi malapetaka. Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap KPU.
"Membolehkan konser musik terbuka utk pilkada adalah potensi petaka," tulis Tompi, dikutip Tagar dari akun Twitternya, pada Rabu, 16 September 2020. "Kagak pake konser ajaa udah keok... ini masih dibolehin konser??? DPR kagak bunyi untuk melarang ini?" kata dia.
Musisi lain yang turut mencuitkan kritiknya terhadap keputusan KPU tersebut di antaranya adalah vokalis band Seringai, Arian Arifin alias Arian 13, serta gitaris grup band rock /RIF, Jikun.
"Memang gak pernah serius menangani pandemi," tulis Arian 13 melalui akun @aparatmati.
"Boleh konser asal pilkada," kata Jikun lewat akun Twitter @jikuNspraiN.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan para pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye, meski berlangsung di tengah pandemi virus corona.
Dalam sebuah webinar yang digelar KPU, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis kegiatan yang dimaksud adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
- Baca juga: Kabareskrim Sigit Prabowo Siap Pidanakan Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Covid
- Baca juga: Jokowi Minta Luhut Turunkan Kasus C-19 dalam 2 Pekan
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," kata Dewa, dikutip Tagar pada Rabu, 16 September 2020. []