Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat dipakai secara berkala untuk mengupdate data sejumlah partai politik (parpol) secara digital.
Sehingga kalau terjadi perubahan partai politik tinggal melakukan perubahan di sistem itu. Dan sistem ini, aplikasi ini terkoneksi dengan aplikasi yang ada di KPU.
"Bagi peserta pemilu kami memberi masukan agar penggunaan sipol atau sistem informasi partai politik itu bisa dilakukan berkelanjutan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Arief menjelaskan parpol atau peserta pemilu nantinya akan diberikan satu perangkat elektronik seperti server yang berfungsi untuk menyimpan data parpol itu, misalnya data kepengurusan parpol, keanggotaan, alamat kantor parpol, dan semua data berkaitan dengan parpol tersebut.
Data terkini terkait perkembangan dalam parpol tersebut akan masuk dalam sistem SIPOL yang terhubung langsung dengan aplikasi di KPU.
"Sehingga kalau terjadi perubahan partai politik tinggal melakukan perubahan di sistem itu. Dan sistem ini, aplikasi ini terkoneksi dengan aplikasi yang ada di KPU," tuturnya.
Jadi, lanjut Arief, saat pemilihan umum mendatang data yang berkala dan berkelanjutan tersebut tersimpan rapih. "Jadi di 5 tahun yang akan datang, ketika partai politik diminta menyerahkan data atau daftar sebagai peserta pemilu, maka data yang terupdate terbaru itu bisa langsung diserahkan jadi sudah tersedia datanya," kata dia.
Masalah berkaitan informasi ganda atau serupa dengan data parpol lainnya pun tak lagi dihadapi. SIPOL, kata Arief, memudahkan bagi parpol atau peserta pemilu sekaligus penyelenggara pesta demokrasi.
"Termasuk data berkelanjutan ini akan mampu menjaga tidak terjadi data ganda dengan partai politik yang lain. Karena sipol mampu menditeksi kalau ada seseorang tercatat dilebih dari satu partai politik," tutur Arief.