KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

KPU Banten mensyaratkan caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.
KPU Buka Peluang Konten Kreator untuk Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024. (Foto: Tagar/Dok KPU)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

"Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banten, Akhmad Subagja di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu, 21 April 2024.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Meski demikian, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

"Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU-nya," jelas Subagja.

Aturan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Adapun nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI Dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari Gerindra.

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada tersebut digelar setelah Pemilu 2024, yaitu ketika calon anggota legislatif (caleg) terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU. []

Berita terkait
Pilkada 2024 Kian Dekat, KPU: Dananya Pakai APBD
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi.
KPU Sebut Permohonan PHPU ke MK Tak Sebanyak Pemilu 2019
KPU mencatat terdapat 287 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024.
KPU Siapkan Strategi untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK.
0
KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
KPU Banten mensyaratkan caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.