Pilkada 2024 Kian Dekat, KPU: Dananya Pakai APBD

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy\\'ari. (Foto: Tagar/Dok KPU)

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi. Sedangkan pemilihan bupati (pilbup) dan wali kota (pilwakot) akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Kendati demikian, menurut Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing). Dia menyebut, semua pilkada akan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri (permendagri). KPU pun sudah menyiapkan aturan turunan terkait hal itu.

Hasyim menjelaskan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan. 

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," jelas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan.

Hasyim mengungkapkan, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Hal itu diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," kata Hasyim. Semua itu berlaku di Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di 37 provinsi plus 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pilgub. Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota. Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. []

Berita terkait
Prabowo-Gibran Bertemu Usai Pengumuman Hasil KPU, Bahas Apa?
Gibran Rakabuming Raka akhirnya bertemu dengan Prabowo Subianto di Jakarta. Ini merupakan pertemuan pertama usai pengumuman KPU.
Sindir Ketua KPU, Anies: Terbukti Langgar Etik Berkali-kali, Dibiarkan
Anies Baswedan memberikan keterangan resmi setelah KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai peraih suara terbanyak.
KPU Umumkan Paslon Prabowo dan Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Prabowo-Gibran didukung Partai Gerindra, Partai Golkar dan PAN memperoleh suara 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah