KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 02

Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan dokumen kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Real Count KPU: Prabowo-Gibran 55,9%, AMIN 24,53%, Ganjar-Mahfud 19,52%. (Foto: Tagar/Dok KPU)

TAGAR.id, Jakarta - Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan dokumen kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Dalam kesimpulan tersebut, KPU meminta majelis hakim menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim MK menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan suara Prabowo-Gibran 96.214.691, Anies-Muhaimin 40.971.906, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878.

Afif menjelaskan, pihaknya meminta MK menolak gugatan dan menyatakan sah keputusan tersebut karena seluruh dalil kubu Anies dan kubu Ganjar tak terbukti dalam persidangan. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tidak menguatkan dalil-dalil mereka.

"Oleh karena itu, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," kata Afif kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain menyerahkan dokumen kesimpulan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Afif mengatakan, formulir tersebut diserahkan karena sebelumnya diminta oleh majelis hakim dalam persidangan.

Afif mengatakan, dengan seluruh persidangan yang telah dilaksanakan, bukti yang telah diberikan KPU, dan dokumen kesimpulan, pihaknya yakin MK akan memutus perkara ini secara objektif. Dia meyakini MK bakal membuat putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menuntut MK membatalkan putusan KPU Nomor 360. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi. []

Berita terkait
KPU Sebut Permohonan PHPU ke MK Tak Sebanyak Pemilu 2019
KPU mencatat terdapat 287 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024.
KPU Siapkan Strategi untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK.
Prabowo-Gibran Bertemu Usai Pengumuman Hasil KPU, Bahas Apa?
Gibran Rakabuming Raka akhirnya bertemu dengan Prabowo Subianto di Jakarta. Ini merupakan pertemuan pertama usai pengumuman KPU.