KPPS Beri Nomor Surat Suara, 1 TPS di Surabaya Gelar PSU

KPU Surabaya akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 46 Kedurus, Karangpilang, pada Minggu, 13 Desember 2020.
Surat suara di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya diberi nomor oleh anggota KPPS. (Foto: Tagar/Istimewa)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. PSU dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno membenarkan akan adanya PSU di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Untuk itu, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya.

Jadi diberi nomor dari awal hingga akhir jumlah surat suara. Terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi, ini tidak bisa dibenarkan.

"PSU ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya. Di mana pada hari H, pemungutan suara kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS diberi nomor," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Surabaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Nano sapaan akrabnya mengaku berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), penomoran tersebut dilakukan rangka memudahkan atau dalam rangka kontrol jumlah surat suara ada.

Baca juga:

"Jadi diberi nomor dari awal hingga akhir jumlah surat suara. Terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi, ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu," kata dia.

Nano mengungkapkan berdasarkan rapat pleno, pelaksanaan PSU akan dilakukan Minggu, 13 Desember 2020. Sejumlah disiapkan, kata Nano, seperti logistik, terutama surat suara.

"Nanti surat suara itu ada tulisannya PSU. Berikutnya menyiapkan lembar C pemberitahuan kepada pemilih, sama itu juga ada tulisannya PSU," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar membenarkan pihaknya merekomendasikan kepada KPU Surabaya untuk melakukan PSU di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Rekomendasi tersebut diberikan karena adanya petugas yang diberi nomor oleh petugas KPPS.

"Sudah kita rekomendasi (PSU) tadi malam," kata dia.

Ia mengaku karena KPPS memberi nomor surat suara membuat pemungutan suara di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang tidak lagi memenuhi unsur rahasia.

"Unsur rahasianya tidak terpenuhi. Iya betul (surat suara dinomori) itu salah satunya. Surat suara dinomori kan artinya tahu. Misalkan masyarakat itu nomor 7, pilih paslon nomor 3, jadinya kan tidak rahasia lagi," ucapnya. [] 

Berita terkait
Ketua KPPS di Surabaya Disuruh Pulang Orang Tua, Takut Covid
Orang tua tersebut mengaku keberatan. Dia khawatir jika anaknya bertugas di RS Lapangan Covid-19 Indrapura, Surabaya, akan terpapar Covid-19.
Dua Cawalkot Surabaya Lempar Optimisme Menang Pilkada
Dua Calon Wali Kota Surabaya, yakni Eri Cahyadi dan Machfud Arifin telah menggunakan hak pilihnya. Ini TPS ke duanya mencoblos.
Cawalkot Surabaya Machfud Tumbang di TPS-nya Sendiri
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji unggul di TPS rivalnya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.