KPK Usut Kasus 'Kardus Durian', Pengamat: Kasusnya Belum Ditutup

KPK menegaskan akan terus mengawal kasus kardus durian yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Ilustrasi - Gedung KPK.(Foto: Tagar/KPK)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengawal kasus kardus durian yang diduga melibatkan peran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menyoroti dua hal penting dalam hal ini yakni dari sudut pandang hukum dan politik.

Secara hukum, apa yang menjadi perhatian KPK adalah dalam rangka penegakan hukum yang sudah kewajibannya menyelesaikan persoalan tersebut jika ditemukan bukti baru.

"Kalau betul KPK ingin kembali mengusut kasus kardus durian, artinya KPK sedang membidik target tertentu. Dalam konteks penegakan hukum tentunya sah-sah saja jika KPK punya dan sudah memenuhi bukti baru. Lagi pula, kasusnya belum ditutup," kata Fadhli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 November 2022.

Fadhli menegaskan, dari sisi politik, kasus ini dalam berpotensi menjadi batu sandungan bagi langkah politik Muhaimin Iskandar menjelang pemilihan presiden 2024 mendatang.

"Dalam konteks politik, kasus kardus durian ini menjadi gembok pengikat bagi tokoh tertentu, kelompok tertentu untuk tetap pada posisinya. Dilarang bergerak dan kalau bisa tak usah kemana-mana tanpa izin," jelas Fadhli.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan menjadi perhatian.

Hal itu disinggung Firli saat menjawab pertanyaan awak media usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Oktober yang lalu.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.

Firli menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," ucap Firli.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid, justru memberikan apresiasi khusus dengan memberikan beberapa respons.  “PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus lama yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Imron mengingatkan KPK agar tak tebang pilih dalam menangani kasus kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik. Ia pun menyingung perihal kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU, Mardani H. Maming jauh lebih dulu terjadi, yakni di tahun 2011. Sedangkan kasus ‘kardus durian’ baru terjadi pada tahun 2014.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” tukas Imron.

Meski begitu, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kasus 'kardus durian' bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Massa AGAMIS: Cak Imin Dapat Salam Nih dari 'Kardus Duren'
Kasus ‘kardus durian’ adalah kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
Kecam Aksi Persekusi, Massa AGAMIS Pawai Tolak Lupa 'Kardus Durian'
Dalam aksinya, mereka mendesak agar KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri untuk membuka kembali dugaan kasus suap.
SAKTI: Jas Merah Jangan Sekali-Kali Lupakan Sejarah Kardus Duren Cak Imin
Kelompok massa mengatasnamakan Suara Aktivis antikorupsi Indonesia (SAKTI) kembali menggelar aksi Jumat Keramat menolak lupa "Kardus Duren".
0
KPK Usut Kasus 'Kardus Durian', Pengamat: Kasusnya Belum Ditutup
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus kardus durian yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.