Nurdin Abdullah Ternyata Peraih Penghargaan Anti Korupsi

KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua orag lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Foto: Tagar/Instagram)

Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik KPK mengamankan pula lima orang lainnya mulai dari pejabat Pemprov Sulsel, sopir, ajudan gubernur hingga pengusaha serta menyita barang bukti satu koper berisi uang tunai Rp1 miliar.

Dirangkum dari berbagai sumber, Nurdin Abdullah yang menjabat Gubernur Sulsel sejak tahun 2018 lalu memiliki segudang prestasi dan telah meraih sejumlah penghargaan. Salah satunya yakni Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).

BHACA adalah penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

Penghargaan ini diterima Nurdin pada tahun 2017 lalu saat ia masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode kedua.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Penghargaan ini diterima Nurdin pada tahun 2017 lalu saat ia masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode kedua.

Selain Nurdin, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin dan Edy diduga sebagai penerima suap yang diberikan oleh Agung.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 28: Februari 2021 dikutip dari laman Antara.

Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK
Baca juga: KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

Berita terkait
Dua Bulan Terakhir Nurdin Abdullah Terima Rp 5 M dari Kontraktor
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ini total uang yang diterima NA dalam dua bulan terakhir.
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, ACC: Coreng Citra Pemerintah
Anti Corruption Committee Sulawesi menyebutkan penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK adalah tamparan keras dan mencoreng citra pemerintah.
Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Nurdin Abdullah Rp 51 Miliar
Harta Nurdin Abdullah mencapai Rp 51,3 Miliar. Gubernur Sulawesi Selatan itu ditangkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.