KPK Tetapkan Ismunandar dan Istrinya Tersangka Suap

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di gedung lembaga antirasuah, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 1010 malam.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Nawawi Pomolango, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca juga: Breaking News, KPK Gelar OTT di Kalimantan Timur

Ismunandar ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020, malam. Dalam operasi senyap ini, lembaga antirasuah juga menangkap istri Ismunandar, Ence UR Firgasih yang juga ketua DPRD Kutai Timur.

Sebagai Bupati Kutai Timur, jabatan Ismunandar bakal berakhir pada 2021 mendatang. Ia dilantik menjadi bupati bersama pasangannya, Kasmidi Bulang, sebagai wakil bupati pada 17 Februari 2016.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Musyaffa selaku kepala Bapenda, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi diduga sebagai penerima, sementara Aditya Maharani dan Deky Aryanto merupakan pemberi. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutai Timur 2019-2020.

Baca juga: KPK dan DPR Saling Mengamankan Firli Bahuri

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []


Berita terkait
KPK Ajukan Banding soal Vonis 7 Tahun Imam Nahrawi
KPK berencana mengajukan banding terkait putusan PN Tipikor dalam kasus eks Menpora Imam Nahrawi yang divonis 7 tahun penjara.
Dewas KPK Klarifikasi MAKI soal Hedonisme Firli Bahuri
Dewan Pengawas KPK telah mengklarifikasi MAKI selaku pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hedonisme Firli Bahuri pakai helikopter.
Kasus Zumi Zola, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga (3) orang tersangka eks anggota DPRD Jambi dalam perkara suap terkait Zumi Zola.