Jakarta - KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka korupsi. Eks Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018 itu diduga ikut menerima suap terkait proyek Dinas PUPR tahun 2019 lalu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan hal itu melalui konferensi pers yang diselenggarakan di gedung KPK Jakarta dan live dari akun YouTube KPK, Senin, 15 Februari 2021.
Disebutkan, penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Setelah diseilidiki, Juriah turut andil dan mendapat komisi 5 persen dari hasil proyek Dinas PUPR tahun 2019 yang dibagikan dan disepakati oleh seorang bernama RF.
"Juarsah mendapat bagian sebanyak Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap," kata Karyoto.
Baca juga:
- Jaksa Pinangki Terbukti Menerima Suap dari Djoko Tjandra
- KPK Panggil Saksi Kasus Suap Bendahara PDIP Juliari Batubara
Dia mengatakan, sebelumnya Juarsah sendiri sempat dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang kasus suap 16 proyek jalan dengan dua terdakwa, Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi.
Namun Juarsah ngotot tidak mengetahui proyek dan bersikeras menyatakan dirinya tidak ikut dalam menerima suap.
Juarsah berdalih sejak dilantik menjadi Wakil Bupati Muara Enim dua tahun lalu, tugasnya hanya mengurusi pemerintahan dan mewakili bupati jika berhalangan.
Sementara proyek termasuk rencana pembangunan jalan, tidak dilibatkan.
Dalam kasus serupa, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka kasus suap, dan empat lainnya yang juga sudah ditahan.[Anita]