KPK Sita Dokumen dari Rumah dan Kantor KPU

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah menyita dokumen hasil penggeledahan dari ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut tim penyidik telah menyita dokumen hasil penggeledahan dari ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Dari rumah dinas Wahyu yang berada di daerah Jakarta Selatan pun diamankan beberapa dokumen.

"Setelah tim penyidik menyelesaikan administrasi izin sita maupun penggeledahan ke Dewan Pengawas KPK, kemudian selanjutnya pada hari ini tadi dilakukan penggeledahan ke dua tempat, yaitu di ruang kerja tersangka WSE dan di rumah dinasnya," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Dikutip Antara, Wahyu merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

Selanjutnya, kata dia, dokumen yang telah disita itu akan dikonfirmasi lebih lanjut terhadap para saksi yang akan dipanggil untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam proses penyidikan.

"Nanti akan konfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

Saat ditanya apakah tim KPK juga akan menggeledah kantor DPP PDIP Jakarta untuk mencari bukti lainnya, Ali belum bisa mengonfirmasinya lebih lanjut.

"Mengenai tempat-tempat berikutnya yang akan digeledah oleh tim penyidik tentu kami belum bisa menyampaikan tempat-tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan. Nanti kami akan infokan kegiatan apa selanjutnya dari tim penyidik setelah malam ini menyelesaikan penggeledahan di dua tempat tersebut," kata Ali.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Sedangkan sebagai pemberi suap adalah kader PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah uang tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta

Berita terkait
KPK Janji Geledah Kantor PDIP, Desmon: Omong Kosong
Desmond mengatakan janji KPK untuk segera menggeledah kantor DPP PDIP hanyalah omong kosong.
PKS Sebut Dewas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi
Jubir PKS Pipin Sopian menilai kinerja Dewas KPK menghambat penyidik KPK menuntaskan kasus suap dan korupsi.
Suap KPU, Pangi: Elite PDIP Jangan Menghalangi KPK
Pangi Syarwi Chaniago meminta agar elite PDIP tidak mengalangi KPK dalam menangani kasus suap KPU yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.