Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku tidak risau dengan pernyataan eks Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Silakan saja meminta perlindungan pada siapa pun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2019.
Febri mengatakan proses penetapan tersangka terhadap Toto sudah sesuai dengan prosedur. Toto ditetapkan sebagai tersangka merupakan rangkaian panjang yang telah dilakukan oleh KPK.
Justru jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Febri, sebaiknya Toto tidak perlu memberikan statemen yang bermacam-macam. Pihaknya meminta Toto bersikap kooperatif untuk membongkar detail konstruksi perkara suap yang membawanya ke balik jeruji besi.
"Justru jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap Toto selama 40 hari ke depan. Atas tindakan itu, Toto menilai penyidik KPK berlaku sekehendak hatinya. Secara terang-terangan dia meminta perlindungan kepada Jokowi.
"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. []