Ahmad Heryawan Jadi Saksi Kasus Meikarta

KPK periksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta.
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi Meikarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Aher diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IWK hari ini. Penjadwalan ulang dari Senin kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 27 Agustus 2019.

Aher sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Aher sempat tidak datang pada pemanggilan kemarin.

"Undangan tidak sampai," kata Aher mengomentari soal ketidakhadirannya pada Senin, 26 Agustus 2019.

Aher mengaku diperiksa untuk tersangka Iwa. "Pak Iwa. Yang jelas dia adalah sekda di zaman saya," kata dia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Saat itu, KPK mengonfirmasi Deddy terkait pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.


Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi Hari Ini 


Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. 

KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). []

Berita terkait
Deddy Mizwar dalam Pusaran Kasus Meikarta
Peran mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Nasib Waras Wasisto Setelah Namanya Disebut dalam Sidang Meikarta
Nasib Waras Wasisto setelah namanya sering disebut dalam sidang Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung.
KPK Diminta Sita Bangunan Meikarta
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Meikarta.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.