KPK Perpanjangan Masa Penahanan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (batik lengan panjang) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. 

Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi

"Hari ini, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020 sampai 29 September 2020 untuk tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. 

Baca juga: Profil Nurhadi, Tersangka KPK Eks Sekretaris MA

Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, antara lain melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan dua tersangka tersebut.

"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," ucap Ali. 

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. 

Baca juga: Ditangkap KPK, Nurhadi Punya Harta Rp 33 Miliar

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. 

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. []

Berita terkait
Kasus Nurhadi, BW Tantang Firli Bahuri Lepas Jabatan
Bambang Widjojanto atau BW menantang pimpinan KPK era Firli Bahuri lepas jabatan apabila tidak berhasil membongkar kasus eks Sekjen MA Nurhadi.
BW Juluki Nurhadi Dark Prince of Injustice di MA
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dark prince of injustice.
Nurhadi Ditangkap dan Runtuhnya Mahkamah Agung
KPK menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang diduga menerima suap untuk memainkan perkara. Opini Lestantya R. Baskoro