Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah selama 30 hari.
Sebelumnya, KPK menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dalam kasus penahanan tersebut juga diperpanjang bagi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Terkait perpanjang masa tahanan tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.
"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," kata Ali Fikri.
Gubernur nonaktif Nurdin akan menjalani penahanan tambahan selama 30 hari terhitung sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021. Para tersangka, masih menempati rumah tahanan sebelumnya, yakni di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk Nurdin. Sementara, tersangka Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Penahanan tersebut dilakukan agar penyidik dapat memaksimalkan dalam pengumpulan alat bukti perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
"Di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Mereka ialah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
- Baca Juga: KPK Ungkap Hubungan Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto
- Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Doni Pomanto: Jangan Dibully
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
Perkara terhadap kontraktor yang diduga berperan sebagai penyuap Nurdin telah disidangkan. Dia didakwa pasal berlapis namun tak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan itu. []