Sleman- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2016-2017. KPK menilai pembangunan dengan anggaran Rp 85 miliar ini ada dugaan korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, enam orang yang diperiksa dari kalangan pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat, yang terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan bertempat di Polres Sleman.
Baca Juga:
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Polres Sleman. Total ada enam orang," kata Ali Fikri melalui keterangan, Senin, 22 Februari 2021.
Enam orang yang diperiksa KPK tersebut yakni:
1. Gutik Lestarna berstatus PNS Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DI Yogyakarta
2. Eka Yulianta Kepala Studio PT Arsigraphi
Hari ini dijadwalkan pemeriksaan TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Polres Sleman. Total ada enam orang.
3. Paidi direktur III CV REKA KUSUMA BUANA
4. Hendrik Gosal, Direktur Utama PT CIPTA BAJA TRIMATRA
5. Ahmad Edi Zuhaidi, Direktur PT EKA MADRA SENTOSA
6. Bima Setyawan selaku Komisaris PT. BIMAPATRIA PRADANARAYA.
Baca Juga:
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sleman Inspektur Satu (Iptu) Edy Widaryanto saat dikonfirmasi mengatakan belum ada informasi terkait pemeriksaan tersebut. "Maaf, kami belum ada info terkait pemeriksaan tersebut," ucap Edy singkat. []