KPK Panggil 6 Saksi Kasus Korupsi PT. Dirgantara Indonesia

KPK panggil enam saksi untuk mengusut kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi untuk mengusut kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara, Ali Fikri mengatakan bahwa telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada enam saksi untuk tersangka Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. Dirgantara Indonesia 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka BS,” katanya pada Senin, 14 Desember 2020.

Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka BS.

Baca juga: KPK Selidiki Korupsi RS Batua Makassar

Enam saksi tersebut antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT. Dirgantara Indonesia, Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT. Dirgantara Indonesia, Heri Muhammad Taufik Hidayat, Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia, Djadjang Tardjuki, GM SU ACS Tahun 2017 PT. Dirgantara Indonesia, Teten Irawan, Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia, M. Fikri, dan Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PT. Dirgantara Indonesia, Toto Pratondo.

Pemeriksaan enam saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin, 14 Desember 2020.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus PT. Dirgantara Indonesia, pada Kamis, 22 Oktober 2020. Budiman diduga menerima dana sebanyak Rp686.185.000.

Sementara itu, KPK telah menyita uang dan properti yang senilah Rp40 miliar.

Baca juga: Hindari Dikorupsi, Husin Perindo Desak BLT Melalui Perbankan

Budiman diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Dua tersangka tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Aroma Korupsi di Kampus Politeknik Pelayaran Barombong Makassar
Kejaksaan Negeri Makassar mencium adanya aroma korupsi di Kampus Politeknik Pelayaran Barombong Makassar.
KPK Selidiki Korupsi RS Batua Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi Menyelidiki terkait dugaan korupsi RS Batua Makassar yang mangkrak.
PT Dirgantara Indonesia Turut Aktif di Masa Pandemi
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) turut berperan aktif memutus mata rantai penyebaran virus di masa pandemi.