TAGAR.id, Jakarta - Proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua terus yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari tokoh muda Papua, Martinus Kasuay.
"Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Sekretaris Barisan Merah Putih, Martinus Kasuay di Sentani Jayapura Papua, Minggu, 25 September 2022.
Martinus menambahkan, kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. "Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," tegas Martinus.
Di negara ini tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di Pemerintahan, kata Martinus.
Ditambahkan Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa dan apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman serta sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," pungkasnya.[]
Baca Juga:
- Menko Polhukam: Kasus Lukas Enembe Satu dari 10 Kasus Korupsi Besar di Papua
- PPATK Temukan Transaksi Judi Lukas Enembe di 2 Negara, Nilainya Setengah Triliun Rupiah