Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU 19/2019 tentang KPK pada peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2019.
"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," kata Saut, Kamis, 28 November 2019.
Kendati, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU KPK oleh puluhan mahasiswa, Saut tetap menghormati keputusan itu. Ia menyebut perjalanan pemberantasan korupsi ke depan setelah menggunakan UU yang baru.
"Biarkan saja, serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik. Dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus tough versus UU KPK 19/2019 yang lemah," katanya.
Sebeumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK. Putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 12.14 WIB.
"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 18 September 2019, tepat sehari setelah UU itu dinyatakan sah oleh DPR pada 17 September 2019. []