KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung Terkait Kasus Korupsi

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

TAGAR.id, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menggeledah ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Benar. Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.

Dia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. Ali Fikri mengatakan KPK akan segera menjelaskan usai penggeledahan selesai.

"Sejauh ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Baca Juga:

Berita terkait
Pakistan Lantik Hakim Agung Perempuan Pertama
Pakistan melantik Hakim Mahkamah Agung perempuan pertama kalinya pada Senin, 24 Januari 2022
Hakim Agung Perempuan Pertama Pakistan
Pakistan telah mengkonfirmasi penunjukan hakim Mahkamah Agung perempuan pertama dalam sejarah negara berpenduduk mayoritas Muslim itu
Brigjen TNI Tama Ulinta, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Brigjen TNi Tama Ulinta menjadi hakim agung militer wanita pertama dalam sejarah di Indonesia.
0
KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung Terkait Kasus Korupsi
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.