KPK Enggan Meladeni Masinton Pasaribu

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mempertanyakan surat Sprin Lidik yang ditunjukkan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Ilustrasi: KPK vs PDIP. (Tagar/Nurul Yaqin).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang ditunjukkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku, yang menjerat eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK: Kami meyakini tidak pernah memberikan kepada pihak mana pun selain yang berkepentingan, tanyakan saja ke Pak Masinton.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Ali tidak memikirkan dugaan dokumen rahasia milik lembaga antirasuah itu bocor ke publik.

Baca juga: KPK Pertanyakan Asal Sprinlidik pada Masinton PDIP

"Ini bukan masalah bocor atau tidak, kami sendiri mempertanyakan, apa itu asli atau tidak. Secara subtansinya apa benar yang dipegang Pak Masinton (Pasaribu) produk KPK, kami tidak tahu. Kami tidak akan mengarah ke sana, apa ini bocor atau tidak," ujar Ali, Rabu, 15 Januari 2020.

Ali menuturkan, pihaknya tidak mengetahui isi surat yang ditunjukkan oleh Masinton. Dia menyebut, pihaknya tidak pernah memberikan surat tugas kepada pihak mana pun yang tak memiliki kepentingan dalam proses penyelidikan.

"Saya kira, karena kami meyakini tidak pernah memberikan kepada pihak mana pun selain yang berkepentingan, tanyakan saja ke Pak Masinton kepentingannya untuk apa, menunjukkan surat itu ke publik," ucapnya.

Kendati demikian, Ali enggan menuding Masinton telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Menurutnya, untuk mengetahui keaslian surat tersebut, perlu penelusuran lebih lanjut, meskipun pihaknya tidak akan melakukan hal itu.

Baca juga: PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi Simpang Siur Suap KPU

"Silakan tanya langsung ke Masinton, apakah sama. Sekali lagi secara substansi kami tidak akan mengecek itu asli atau tidak asli," katanya.

Sebelumnya, Masinton dalam program Indonesian Lawyer Club (ILC) tvOne menunjukkan Sprin Lidik KPK dalam perkara yang juga melibatkan caleg PDIP Harun Masiku perihal proses PAW anggota DPR RI 2019-2024.

Ketika menunjukkan surat tersebut, dia tengah membahas ada atau tidaknya surat perintah bagi penyelidik KPK untuk melakukan operasi di kantor DPP PDIP.

"Jadi dalam apa ini, tim penyelidik itu tidak menampakkan apa-apa, tidak membacakan suratnya. Nah, itulah yang kemudian petugas keamanan DPP PDIP tidak memperkenankan. Kita enggak tahu, kita aja bisa berasumsi kertas apa ini," kata Masinton di tayangan ILC, Selasa, 14 Januari 2020.

Meski demikian, Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui apa isi dari surat yang ditunjuknya oleh petugas KPK di DPP PDIP itu. Namun, tiba-tiba dia mengeluarkan surat berupa perintah penyelidikan KPK. []

Berita terkait
KPK Sebut Izin Penggeledahan Kantor PDIP Belum Turun
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengaku Dewan Pengawas KPK belum memberikan izin penggeledahan kantor DPP PDIP.
KPK Belum Lakukan Penggeledahan Kantor PDIP
Plt Jubir KPK Ali Fikri enggan menyebutkan secara gamblang kapan rencana penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan.
DPN Repdem Lapor Dewan Pers Soal Dugaan Framing PDIP
Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) engadukan pemberitaan terkait OTT KPK atas dasar menjaga nama baik PDIP.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban