Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 70 Juta

Fakta persidangan menunjukkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait suap jabatan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang sejumlah Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Hal itu diungkap anggota Majelis Hakim Hariono di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifuddin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp50 juta," kata hakim Hariono.

Hariono melanjutkan, kemudian pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin yang diberikan oleh ajudannya, Herry Purwanto.

Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin, terkait dengan terpilih dan diangkatnya terdakwa Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Majelis Hakim: Unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Hariono dilansir Antara, Rabu, 7 Agustus 2019. 

Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan lebih awal, pada 6 Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp250 juta. 

Hariono menegaskan, tujuan pemberian uang tersebut agar Haris bisa diangkat sebagai Kapala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. 

"Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," ujar Hariono.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Atas vonis tersebut terdakwa Haris langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.