Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menanggapi keinginan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi maupun tersangka dengan waktu yang berlama-lama.
Haris menilai pimpinan KPK Firli Bahuri Cs memiliki agenda terselubung untuk membongkar dan mengganti segala tatanan yang ada di lembaga antirasuah itu, lagi-lagi sebagai upaya pelemahan.
Baca juga: Harun Masiku Licin Seperti Belut, KPK Angkat Suara
Apakah dengan 5 menit bisa menjawab semua fakta yang dicari? Saya pikir rencana-rencana pimpinan itu enggak waras
"Segala hal mau dibubarkan, digeser, diganti dan seterusnya. Salah satu cara kritiknya adalah, dalam soal proses pemeriksaan," kata Haris kepada Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut dia, kinerja dan kelembagaan KPK ke depannya akan menjadi berantakan. Selanjutnya, Haris pun skeptis terhadap pemeriksaan saksi maupun tersangka di sebuah kasus dapat terungkap, dengan pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu sebentar.
“Memangnya ada cara untuk pemeriksaan yang bisa dilakukan hanya 5 menit? Kalau ada silakan. Akan tetapi, apakah dengan 5 menit bisa menjawab semua fakta yang dicari? Saya pikir rencana-rencana pimpinan itu enggak waras," ucapnya.
Baca juga: Proses Hukum Harun Masiku Mandul, MAKI: Bubarkan KPK
Senada dengan Haris, advokat hak asasi manusia (HAM) sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai wacana pimpinan KPK yang tak ingin berlama-lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dia sebut tidak substantif.
Menurutnya, penyidikan terhadap kasus kejahatan terorganisir semacam tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak dapat ditentukan dengan cepat atau tidaknya pemeriksaan.
"Pemeriksaan di kepolisian saja tidak ada yang bisa menentukan berapa lama," kata Asfin kepada Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.
Selanjutnya Asfin menilai wacana pimpinan KPK tersebut telah menjadi tanda pelengkap kelemahan lembaga antirasuah.
"Ini menanggapi indikasi pelemahan KPK melalui pemilihan pimpinan KPK. Dan buktinya, mulai kelihatan sekarang," tuturnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyebutkan sistem pemeriksaan saksi atau tersangka lembaga antirasuah akan diubah agar menjadi lebih efektif.
Wacana tersebut muncul setelah RJ Lino diperiksa selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Saya ingin mencari tahu kenapa begitu waktu sampai 12 jam untuk memeriksa tersangka ataupun saksi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat, 24 Januari 2020. []