99 Advokat Beri Batuan Hukum Kepada Imam Nahrawi

Ikatan Alumni Univeritas Islam Negeri (IKA UIN) Sunan Ampel menyiapkan 99 advokat untuk memberi bantuan hukum kepada Imam Nahrawi.
IKA UINSA saat menyatakan sikap pemberian bantuan hukum ke Imam Nahrawi (Foto: Adi Suprayitno)

Jawa Timur - Ikatan Alumni Univeritas Islam Negeri (IKA UIN) Sunan Ampel menyiapkan 99 advokat untuk memberi bantuan hukum kepada Imam Nahrawi yang tersangkut kasus dugaan suap dana hibah KONI. Tim hukum ini diberi nama Sprindik (Solidaritas Pengacara Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan).

Jubir IKA UINSA, Ahmad Bajuri mengatakan, tim Sprindik ini dikoordinatori oleh Fattahul Anjab Tim akan berkoordinasi dengan Imam Nahrawi dan keluarganya untuk membahas terkait teknis.

Bajuri menegaskan, organisasinya menghormati langkah proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, penegak hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Prestasi Imam Nahrawi patut diapresiasi selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan mendukung sikap kooperatif yang ditunjukkan Nahrawi dengan mengundurkan diri sebagai Menpora.

"Kita apresiasi sikap Imam Nahrawi yang menyatakan mundur sebagai Menpora,” ujar Ahmad Bajuri, di Surabaya, Jumat 20 September 2019 malam.

IKA UINSA optimis bahwa Imam Nahrawi merupakan seorang pemimpin yang mempunyai integritas tinggi, sehingga jauh dari sikap dan tindakan yang dituduhkan.

Terakhir atau kelima, IKA UINSA akan melakukan doa bersama di seluruh Korda (kordinator daerah) se-Jatim dan Korwil (koordinator wilayah) yang tersebar di 18 Propinsi di Indonesia, Minggu 22 Sept 2019. Doa bersama tersebut salah satunya membaca Sholawat Asyghil dan Shalawat Nariyah.

Dalam ikrar dukungan hukum itu dihadiri jajaran pengurus IKA UINSA seperti wakil ketua umu, Mujahid Anshari Ismail Nachu (Waketum), Dwi Astutik (Sekjen), Ahmad Khubby (Wasekjen), Fattahul Anjab (Koordinator Sprindik), Ahmad Faisol (Pengurus), Hamim Thoifur (Pengurus), M. Kholis (Pengurus), dan Laidia Maryati (Pengurus).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka atas dugaan menerima uang senilai Rp 11,8 miliar. Uang yang diterima oleh Nahrawi itu anggaran tahun 2018 terkait pencairan dana hibah KONI. Sebagian uang itu juga didapatkan Imam dari jabatannya sebagai Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan posisi Imam di Kemenpora. []

Baca juga:

Berita terkait
Mengenang Angkutan Umum Tempo Dulu di Surabaya
Boyo... boyo.... ayo boyo.... begitulah suara seorang kernet mikrolet ketika masih eksis di Surabaya. Boyo adalah sebutan Terminal Joyoboyo.
Tak Penuhi Panggilan Polisi Surabaya Veronica Koman DPO
Polda jawa Timur resmi memasukkan nama Veronica Koman Leo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini penyebabnya
Gempa 6 SR di Tuban, Pegawai di Surabaya Berhamburan
Gempa berkekuatan 6 Skala Ritcher mengguncang Tuban Jawa Timur, bahkan guncangannya hingga ke kota Surabaya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.