Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung menyusul adanya kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan terhadap NV, anak berusia 14 tahun yang terjadi di lembaga pemerintahan tersebut.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan Ketua P2TP2A Lampung Timur adalah seorang perempuan bernama Maria, yang bersangkutan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Bahkan seluruh jajaran pengurus dan pendamping juga tidak ada yang berstatus ASN. Hal ini dikarenakan P2TP2A Lampung Timur belum menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis)," ujar Retno Listyarti kepada Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.
P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur yang bersisian dengan Tempat Penitipan Anak (TPA) usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak di Bawah Umur di Tangerang
Selain itu, Retno membantah pelaku kekerasan seksual tersebut menjabat sebagai pimpinan atau ketua P2TP2A, melainkan pendamping. Kendati demikian, Retno menyebut NV lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A yang merupakan seorang perempuan berinisial R dalam proses pemulihan psikologinya.
Retno juga meluruskan ihwal dugaan bahwa kekerasan seksual terjadi di rumah aman. Menurut dia, Lampung Timur belum memiliki rumah aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan.
"P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur yang bersisian dengan Tempat Penitipan Anak (TPA) usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, ananda NV tidak pernah menginap di kantor tersebut," kata Retno.
Dia pun berharap agar kasus tersebut tidak berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pelayanan P2TP2A di berbagai daerah di Indonesia sebagai lembaga layanan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
“Sepanjang pengawasan KPAI, mayoritas P2TP2A memberikan pelayanan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, terutama terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak kekerasan,” ucap Retno.
Sebelumnya, NV, 14 tahun dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
"Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin, 6 Juli 2020.
Baca juga: Alasan KPAI Laporkan Sinetron Dari Jendela SMP ke KPI
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya juga pernah dicabuli oleh pamannya.
"Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya," ujar Pandra. []