Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menegaskan publik melihat persoalan terkait audisi beasiswa bulu tangkis Djarum secara jernih dengan mengacu pada peraturan yang berlaku agar masalahnya tidak berlarut-larut. Hal ini menyangkut sikap yang ditunjukkan KPAI dengan PB Djarum belakangan ini.
"Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang harus dihormati sebagai aturan yang berlaku di Indonesia," kata Susanto di Jakarta, Rabu, 11 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Susanto menegaskan KPAI tidak melarang PB Djarum menyelenggarakan audisi bulu tangkis. Tetapi meminta PB Djarum mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Anak dan Peraturan Pemerintah mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dia hanya berharap PB Djarum tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang mempromosikan dan disponsori industri rokok.
Susanto menuturkan pembinaan minat dan bakat anak di bidang bulu tangkis selalu tetap dilakukan tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dengan begitu, dua-duanya bisa tercapai dan tetap dalam lingkup upaya pelindungan anak," tuturnya.
Kata dia, pihaknya diundang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk duduk satu meja dengan PB Djarum dan pengurus besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) untuk menyelesaikan persoalan di antara kedua lembaga ini yang hingga kini masih menjadi polemik.
Dia berharap pertemuan itu bisa menjernihkan masalah dan menghasilkan formula solusi terbaik yang disepakati oleh semua pihak.
"Dengan begitu, pembinaan potensi bulutangkis bisa tetap berjalan dan tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.[]
Baca juga: