Tegal - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan isolasi wilayah. Akses keluar masuk dari dan ke wilayah Kota Bahari kini diperketat menyusul pemberlakuan kebijakan untuk mencegah semakin merebaknya virus corona.
Pemberlakuan kebijakan itu diumumkan langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memimpin pemasangan pembatas beton atau movable concrete barrier (MCB) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Minggu sore, 29 Maret 2020. Jalan tersebut merupakan titik perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Pada hari ini saya dan segenap Forkompinda resmi memberlakukan isolasi wilayah Kota Tegal.
Mengenakan pakaian dinas Satpol PP lengkap dengan baret dan kacamata hitam, Dedy Yon didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) berdiri di atas pembatas beton ketika mengumumkan kebijakan itu di tengah warga dan pengendara.
"Pada hari ini saya dan segenap Forkompinda resmi memberlakukan isolasi wilayah Kota Tegal," kata Dedy Yon melalui pengeras suara.
Dedy Yon menuturkan kebijakan isolasi wilayah diberlakukan untuk membantu pemerintah pusat menangani virus corona. Karena itu, dia meminta warga Kota Tegal dan daerah sekitarnya memahami kebijakan itu.
"Saya mohon maaf, ini demi kebaikan bersama, melindungi warga dari bahaya Covid-19. Ini kebijakan Pemkot Tegal adalah wujud perhatian untuk masyarakat semua," ujarnya.
Dedy Yon juga menyatakan sebanyak 49 titik jalan lain, baik di perbatasan maupun di dalam kota, hingga malam ini mulai ditutup menggunakan pembatas beton. Penutupan tersebut akan berlangsung selama empat bulan ke depan.
"Tapi bisa tiga bulan, dua bulan, blokir ini akan dibuka kalau situasi sudah aman," katanya saat diwawancarai usai turun dari pembatas beton.
Menurut Dedy Yon, setelah isolasi wilayah diberlakukan, akses keluar masuk warga Kota Tegal atau luar daerah dibatasi. Satu-satunya akses keluar masuk berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, tepatnya depan kantor Dinas Kesehatan.
Di lokasi itu, terdapat posko pemeriksaan dan disiagakan petugas Gugus Tugas Covid-19 yang mengenakan alat pelindung diri (APD) dan membawa alat pengukur suhu. Mereka akan memeriksa kondisi kesehatan tiap warga yang akan masuk atau keluar Kota Tegal.
"Nanti dicek sehat atau tidak dan keperluannya apa. Di situ juga ada empat CCTV, nanti yang mau masuk atau keluar harus menunjukkan KTP-nya ke CCTV untuk memudahkan pelacakan kalau terjadi apa-apa," ujar dia.
Dedy Yon sebelumnya menyebut kebijakan mengisolasi wilayah yang diberlakukannya tersebut sebagai local lockdown. Ia kemudian mengganti istilah itu menjadi isolasi wilayah terbatas seteah mendapat arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Nama local lockdown ini arahan Pak Gubernur harus diganti dengan isolasi wilayah atau isolasi terbatas," kata Dedy Yon, Sabtu sore, 28 Maret 2020. []
Baca juga:
- Sosok Wali Kota Dedy Yon Supriyono di Balik Tegal Lockdown
- Tegal Lockdown, Wali Kota Jamin Warga Dapat Bantuan
- Dari Abu Dhabi, Warga Kota Tegal Positif Corona