Koruptor-koruptor dari Partai Berbasis Agama, Terbaru Romahurmuziy

Mengapa banyak koruptor dari partai berbasis agama? Terbaru tertangkapnya Romahurmuziy.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy: “Golkar tiba-tiba gabung dan tunjuk Daniel itu dasarnya apa? Pengalaman Daniel apa? Dan bagaimana soal polemik di tubuh Golkar gara-gara Golkar gabung ke koalisi RK dan usung Daniel?” (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 15/3/2019) - Sangat disayangkan banyak koruptor dari partai berbasis agama. Ternyata ilmu agama yang kuat, tidak bisa melindungi para tokoh agama dari korupsi. Seharusnya agama menjadi benteng terakhir, membatasi dari kesenangan duniawi. Terbaru tertangkapnya Romahurmuziy di Surabaya.

Korupsi telah menyasar ke tokoh agama, karena adanya pemahaman budaya politik yang keliru di Indonesia. Bagaimana partai politik (parpol) mewajibkan kepada kadernya memberikan setoran yang cukup mahal ke partai.

Namun tidak semua tokoh agama melakukan korupsi, hal tersebut diutarakan peneliti dari Seven Strategic Studies Girindra Sandino.

"Tidak semua, to oknum. Sekarang hampir tidak ada partai ideologis, yang ada dan mengemuka adalah kalkulasi pragmatis. Sehingga wajar timbul fenomena political party dealignment ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol," ujar Girindra Sandino.

Berikut tokoh agama yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi:

1. Luthfi Hasan Ishaaq

luthfi hasan ishaaqluthfi hasan ishaaq. (Foto: Antara)

Luthfi adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009–2014. Lulusan Punjab University, Pakistan ini mengambil gelar master dalam program islamic studies. 

Pria kelahiran Malang, 5 Agustus 1961 ini merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan pada tahun 1998 yang merupakan cikal bakal dari Partai Keadilan Sejahtera.

Karir Luthfi kandas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukannya. Pada akhir Januari 2013, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging sapi.

Presiden PKS itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 dan 2, atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Luthfi dipenjara selama 16 tahun dengan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politiknya.

2. Suryadharma Ali

Suryadharma AliTerpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Suryadharma Ali merupakan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia merupakan lulusan Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, pada tahun 1984. 

Pria kelahiran 19 September 1956 ini pernah menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian namanya, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013. Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

3. Ahmad Fathanah

Ahmad FathanahAhmad Fathanah terjerat kasus korupsi. (Foto: Istimewa/tempo)

Ahmad Fathanah sebelumnya pernah mengenyam pendidikan di Imam Muhammad Ibnu Saud Islamic University, pada tahun 1985. Ia menjadi terkenal sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013.

Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, ia mengaku sebagai calo proyek impor daging sapi. Namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi bantuan kepada Partai Keadilan Sejahtera. 

Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Presiden PKS itu. Ia telah dijatuhi vonis 14 tahun kurungan penjara.

4. Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo NugrohoGatot Pujo Nugroho terjerat kasus korupsi. (Foto: Istimewa/tempo)

Gatot Pujo Nugroho kader terbaik PKS yang menjadi Gubernur Sumatera Utara. Ia dijadikan tersangka oleh KPK bersama istri mudanya Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sumatera Utara.

Gatot divonis 4 tahun penjara. Gatot Pujo terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Gatot juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntut Gatot 3 tahun penjara.

Selain tersandung kasus dugaan suap, Gatot juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial.

5. Muchammad Romahurmuziy

Rommy PPPKetua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akrab disapa Rommy. (Foto: Instagram/M Romahurmuziy)

Hari ini, Jum'at (15/3), Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menambah daftar panjang tokoh agama yang terjerat kasus korupsi.

Rommy disinyalir terkena kasus berkaitan dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), untuk wilayah pusat dan daerah.

Rommy sedang berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) saat terjaring OTT KPK di depan Hotel Bumi Surabaya sekira pukul 08.00 WIB. Ia dan 4 orang lainnya yang ditangkap langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Kemudian akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Sampai artikel ini diturunkan belum diketahui hukuman apa yang akan menjerat Rommy. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.