Korupsi PT Yekape, Kejati Jatim Gandeng BPKP

Untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi PT Yekape, Kejati Jatim gandeng BPKP
Aspidsus Kejatib Jatim Didik Farkhan Alisjahdi. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Yekape dan Yayasan Keuangan Pembangunan (YKP).

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi.

Didik mengaku tak hanya menggandeng BPKP, tetapi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seluruh rekening PT Yekape dan YKP sudah di blokir. Setelah ini akan hitung berapa kerugian negaranya dan ke mana saja aliran dananya.

Didik menyebutkan perlunya perhitungan dugaan kerugian negara dikarenakan aset yang dimiliki PT Yekape dan YKP banyak.

Berita terkait: Kejati Jatim Akan Periksa Bambang DH

"Kebanyakan (aset) berupa rumah dan tanah. Ada juga dalam bentuk tabungan,"tegasnya.

Ia memastikan dalam penyidikan, pihaknya tidak akan merugikan masyarat. Diharapkan dengan adanya audit dari BPKP dan PPATK bisa menambah data fakta dan mengungkap kasus dugaan korupsi PT Yekape dan YKP.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Jatim untuk mengusut PT Yekape dan YKP.

Ia pun mengaku sudah menyerahkan data kepada Kejati Jatim saat pemeriksaan hari Kamis lalu.

"Kita ingin aset kembali ke Pemkot, karena asetnya (PT Yekape) banyak,"pungkasnya.

Berita terkait: Tri Rismaharini, Menjadi Saksi dalam Sidang Korupsi

Diberitakan sebelumnya, pekan ini Kejati Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai saksi.

Rebutan Pemkot dengan YKP

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape pertama kali mencuat pada tahun 2012 saat DPRD Surabaya menggelar hak angket.

Saat itu Panitia Khusus (Pansus) hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya karena keduanya memang aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti kalau YKP milik Pemkot Surabaya dapat dilihat dari posisi ketua YKP yang sejak berdirinya selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Sampai tahun 1999, ketua YKP dijabat oleh Wali Kota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang (UU) nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dari YKP. Dia menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Yasin, untuk menggantikannya. Namun tiba-tiba tahun 2002, Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Saat itu, Sunarto dan para pengurus membuat AD/ART yayasan yang memberi penguasaan penuh pada aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi di perusahaan itu. []

Berita terkait: Dirut Yekape Surabaya Stres Diperiksa Kejati

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.