Jakarta - Bukan hanya Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang tersangkut kasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Menpora era SBY, Andi Alfian Mallarangeng sempat menjalani vonis 4 tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Selain menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, pria berkumis itu juga didenda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014 lalu. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Belakangan, Andi mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan saudara kandung Choel Mallarangeng, dengan tetap mengganjar Andi untuk menjalani 4 tahun bui.
Saat itu, Andi terbukti korupsi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terdakwa.
Teranyar, Menpora Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memiliki total harta kekayaan hingga Rp 22 Miliar lebih.
Diketahui, KPK pada Rabu malam mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam diduga menerima uang suap dengan total senilai Rp 26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018," kata Alex, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Dilansir Antara.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," kata dia.
Alex mengatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, kata Alex, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []