Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Tak Ada yang Kabur

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan saat ini ada 10 orang yang dicegah Imigrasi untuk pergi ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya.
(Foto: Facebook/Jiwasraya).

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan saat ini ada 10 orang yang dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia memastikan dari 10 orang yakni inisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS tak ada satu orang pun yang melarikan diri ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (JAM Intelijen) dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Ia menuturkan Jampidsus masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Selain memeriksa para saksi, pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset Jiwasraya.

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja," ucapnya.

Dugaan kasus korupsi Jiwasraya diungkap oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Atas dasar itu, Jaksa Agung pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya (Persero) ini hingga Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.

Jiwasraya, kata dia diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

"Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi atau saving plan," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu, 18 Desember 2019. []

Berita terkait
Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang
Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis malam mencekal ke luar negeri 10 orang yang diduga terlibat kasus Jiwasraya.
DPR Bahas Pembentukan Pansus Jiwasraya Seusai Reses
Kondisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak mampu membayar premi nasabahnya membuat DPR berinisiatif membentuk pansus Jiwasraya.
Jiwasraya Merugi Tapi Jadi Sponsor Manchester City
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata pernah menjadi sponsor klub sepakbola asal Inggris Manchester City dan berlangsung selama empat tahun.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.