Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah di Jaksel

Tim jaksa penyidik Kejagung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.

Enam bidang tanah dan bangunan yang disegel antara lain sebagai berikut.

  1. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan
  2. Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan
  3. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan
  4. Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan
  5. Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan
  6. Satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga turut menyita sejumlah surat-surat kendaraan bermotor. "Disita STNK dan BPKB kendaraan bermotor," ucapnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []

Berita terkait
Pegadaian Dilibatkan Lego Emas Tersangka Jiwasraya
Manajemen Pegadaian membenarkan pihaknya diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menaksir aset sitaan milik beberapa tersangka kasus Asuransi Jiwasraya.
Ada 3 Opsi Penyelamatan Jiwasraya, Mana yang Dipilih
Pemerintah menyiapkan tiga opsi penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Cegah Kasus Jiwasraya, OJK Reformasi Aturan IKNB
OJK akan mereformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja