Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Komisaris PT PAM

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung memeriksa Komisaris PT Prospera Asset Management Paulus Nurwadono dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Salah satu produk PT Asuransi Jiwasraya di laman website Jiwasraya. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Prospera Asset Management (PT PAM) Paulus Nurwadono dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan demi mendalami peran Paulus Nurwadono soal jual beli saham Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Keterangannya dianggap perlu untuk mengetahui perannya dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2020.

Selain Paulus Nurwadono, penyidik juga memeriksa dua saksi lain untuk tersangka Deputi Komisioner Pegawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Kedua saksi, yakni anggota Tim Pemeriksa pada DPKM OJK Budiman Wijayanto dan Staf pada DPKM OJK Elsa Nurmita Sari.

"Untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka (Fahmi) sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," tutur dia.

Untuk mengungkap kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan enam tersangka pada tahap pertama. Keenam tersangka antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (HH), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (SYM), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Haryono Tirto (JHT).

Pada klaster kedua, Kejagung menetapkan tersangka yang terdiri dari 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," ucapHari, Kamis, 25 Juni 2020.

13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang Fakhri Hilmi (FH).

Ia disangkakan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP dengan susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. []

Berita terkait
Sengkarut Jiwasraya, Kadin Dukung OJK Dibubarkan
Alih-alih menjadi pengawas kredibel dalam menjaga uang masyarakat di perbankan, OJK malah menjadi duri dalam sekam, kata Waketum Kadin Bamsoet.
Hakim Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris di Pertamina
Tak cukup 2 pekan usai menyidang kasus Jiwasraya, Hakim Anwar diangkat jadi komisaris di Pertamina. Fotonya ada di web Pertamina dan Pengadilan
13 MI Tersangka Jiwasraya, Bagaimana Nasib Investor?
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi meminta investor tak khawatir dananya akan lenyap seusai penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina