Korupsi Jiwasaraya, Kejagung Periksa Empat Saksi OJK

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi kasus Jiwasraya, empat di antaranya dari OJK.
Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari 11 saksi, empat di antaranya diperiksa untuk tersangka Fakhri Hilmi yang merupakan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keempat saksi tersebut adalah Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek pada OJK Isandarsyah, Pemeriksa Saham MYRX pada PDKM pada OJK Wahyudi Ali Adam, Direktur DPLE pada OJK Agus Saptarina, dan Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 pada OJK Vendy Sukmawan.

Sedangkan tujuh saksi lain terdiri dari dua saksi untuk tersangka korporasi korporasi PT GAP Capital yaitu Direktur PT GAP Capital Soehartanto dan Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim.

Tiga saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset, yaitu Direktur PT Permai Alam Sentosa Piter Rasiman, Karyawan PT Mirea Asset Sekuritas Indonesia H. Tb Arif Wijaya, dan Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management Rodulfus Pribadi Agung Sujagad.

Terakhir, dua saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management, yakni Direktur PT MNC Asset Management Yong Julia dan Direktur PT MNC Asset Management Suwito Haryatno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Heri Setiyono mengatakan keterangan 11 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Jiwasraya (Persero) dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

"Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ucap Heri Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 24 Juli 2020.

Selain itu, berkenaan dengan pandemi Covid-19, pihaknya menjalankan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. []


Berita terkait
Ungkap Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 16 Saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa 16 saksi terkait korupsi Jiwasraya.
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Peran 16 Saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam korupsi Jiwasraya.
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Dalami Peran 24 Saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.