Korupsi di KPU Sulbar, Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar di KPU Sulbar.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah saat meperlihatkan laporan hasil audit investigasi BPKP atas dugaan korupsi dana fasilitasi kampanye DPD di KPU Sulbar. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Setelah melakukan penyelidikan sejak 13 Januari 2020 lalu terhadap dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar akhirnya menyerahkan hasil audit ke pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.8 miliar lebih.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah, pihaknya menerima hasil audit atas kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada KPU Sulbar tahun anggaran 2019.

Kami belum bisa menyampaikan siapa tersangkanya, intinya sudah pasti ada tersangka karena hasil audit sudah jelas.

"Nominal indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000,"kata Syamsuriansah, kepada Tagar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 18 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima laporan resmi hasil investigasi tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa saat gelar perkara nanti, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menentukan peran masing-masing calon tersangka.

"Kami belum bisa menyampaikan siapa tersangkanya, intinya sudah pasti ada tersangka karena hasil audit sudah jelas,"katanya.

Syamsuriansah juga mengungkapkan bahwa laporan hasil tersebut juga akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar dan pihaknya akan membuat tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tembusan yang akan kami layangkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),"kata Syamsuriansah.

Diketahui bahwa penyidik kepolisian telah meminta keterangan terhadap 15 orang. Dari 15 orang tersebut, penyidik membidik tujuh orang calon tersangka. Polisi menduga, sejumlah pihak telah memainkan anggaran kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon DPD yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih.

Proses tender juga diduga sengaja dibatalkan dan pihak KPU hanya menunjuk langsung agensi tertentu, padahal menurut Syamsuriansah, hal itu tidak perlu dilakukan karena semua penyedia barang dan jasa ada di Sulbar.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Sulbar Divisi Parmas dan Pengembangan SDM, Adi Arwan Alimin memilih bungkam soal dugaan korupsi tersebut.

"Langsung konfirmasi Ketua KPU saja,"katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sulbar, Rustang juga masih enggan berkomentar terkait masalah itu. Kata dia, pihaknya akan rapat dulu bersama divisi hukum dan Parmas dan Pengembangan SDM.

"Mohon maaf yah, saya belum mau komentar karena saya belum lihat, nanti salah, jadi saya mau bicarakan dulu dengan teman-teman di KPU,"kata Rustang.

Sebelumnya, mantan Plt Sekretaris KPU Sulbar, Baharuddin menyebut, pihaknya tidak mengerti atas dugaan pelanggaran yang dimaksud, sebab semua proses penggunaan anggaran sudah sesuai mekanisme.

"Prosesnya dari panitia ke PPK. Menurut panitia dan PPK sudah sesuai mekanisme. Jadi saya sebagai KPA, kalau sudah sesuai tidak bisa juga kami halangi karena tahapan,"katanya.

Baharuddin menjelaskan bahwa saat proses lelang ada beberapa peserta tender yang tidak memenuhi syarat, sehingga dilakukan penunjukan langsung ke agensi.

"Menurut panitia, agensi itu menunjuk tiga media elektronik. Mepet waktunya, melanggar kalau ditender lagi karena tahapan,"kata Baharuddin. []

Berita terkait
Firli Bahuri Punya 3 Teori KPK Berantas Korupsi
Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023 mengungkap ada 3 teori baru pemberantasan korupsi yang sedang ia perjuangkan.
Jokowi Komitmen Berantas Korupsi di Indonesia
Ekosistem nasional yang produktif dan inovatif tidak mungkin tumbuh tanpa kondisi hukum, politik, kebudayaan, dan pendidikan yang kondusif.
Togap Marpaung, Nasib Whistleblower Kasus Korupsi
Seorang mantan pejabat fungsional pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bernama Togap Marpaung mengaku karirnya dijegal