Medan - Lima wilayah di Sumatera Utara menjadi sasaran penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, untuk menguak dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19.
Kelima daerah tersebut adalah Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang. Penyidik sejauh ini terus bekerja mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan di Medan, Selasa, 26 Mei 2020.
"Polda Sumut mengumpulkan bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan penyaluran dana bansos kepada masyarakat," ujarnya dilansir dari Antara.
Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai di sejumlah daerah di Sumut.
"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Martuani pada talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Senin, 18 Mei 2020.
Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, Polda Sumatera Utara akan menerapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. "Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," katanya.
Martuani menyebutkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan tunai langsung.
"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi Kapolri itu.[]