Kulon Progo - Terdesak kebutuhan membayar cicilan, seorang warga Kapanewon Wates berinisial SA, 27 tahun, melakukan pencurian di rumah milik warga di Kalurahan Karangwuni Kapanewon Wates Kulon Progo. Dalam aksinya, SA mencuri bersama SN, 37 tahun yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Wates Komisaris Polisi Endang Suprapto mengatakan, dalam aksinya SA dan SN mencuri tiga ponsel dan tiga laptop. Rencananya hasil barang curian akan dijual untuk menyambung hidup setelah SA dirumahkan dari pekerjaannya akibat pandemi Corona. "Kejadian pencurian pada 25 April lalu. Namun belum sempat menikmati seluruh hasil curiannya, SA terlebih dahulu ditangkap," katanya, Selasa 12 Mei 2020.
Dalam aksinya, SA berboncengan sepeda motor dengan SN untuk mencari sasaran. SA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil barang-barang berharga. Setelah mereka beraksi dan membawa kabur barang curiannya.
Endang menjelaskan, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kejahatan tersebut kemudian mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya ditemukan fakta yang mengarah kepada keterlibatan SA.
Dia akhirnya ditangkap pada 30 April beserta dengan barang bukti sebuah HP dan sebuah laptop. "Pelaku SA diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan, dan berhasil membawa kabur 3 HP dan 3 laptop,” katanya.
Saya dirumahkan, dan kemudian pulang ke Wates. Saya tdak pekerjaan saya terpaksa mencuri, karena saya punya cicilan motor setiap bulannya.
Pelaku SA mengakui perbuatanya bersama SN. “Dari pemeriksaan, diketahui jika barang curiannya sebagiana sudah dijual kepada seseorang di Klaten, Jawa Tengah dan Yogyakarta,” ungkap Endang.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, pelaku SA mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pencurian dikarenakan desakan ekonomi. Saat ini dia sedang dirumahkan sebagai akibat dari pandemi Corona oleh perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang pengeboran di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Saya dirumahkan, dan kemudian pulang ke Wates. Saya tdak pekerjaan saya terpaksa mencuri, karena saya punya cicilan motor setiap bulannya," tutur SA.
SA menjelaskan, setiap laptop hasil curiannya dijual dengan harga Rp 1 juta. Laptop tersebut dijual kepada seseorang di dekat Terminal Giwangan. Sementara untuk Handphone, belum sempat dijual oleh SA. “Uang hasil penjualan saya pakai untuk makan karena di sini tidak bekerja,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. SA sebelumnya juga pernah terlibat kasus pidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan. Dia bebas pada bulan Agustus tahun 2019 dan kemudian bekerja di Bandung. []
Baca Juga:
- Dugaan Pelaku Pencurian 4 Etalase Toko di Yogyakarta
- Pencurian 4 Gulung Kain di Beringharjo Yogyakarta
- Gadis Cantik di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian