Bantul - Polsek Kasihan mengungkap begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bantul. Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Wates Km 3,5 Dusun Onggobayan, Desa Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta
Panit Reskrim Polsek Kasihan, Inspektur Satu (Iptu) Madiono mengatakan pelaku AHS, 28 tahun, warga Sidomulyo, RT 14 RW 04, Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh korban bersama warga sekitar.
Baca Juga:
Setelah ada informasi kejadian tersebut anggota piket dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kasihan berkoordinasi dengan Polsek Gamping mendatangi TKP. “Pelaku berhasil diamankan setelah korban dan warga sekitar melakukan pengejaran,” jelas Iptu Madiono saat jumpa pers di Polsek Kasihan, Kamis, 28 Januari 2021.
Awal mula kejadian pada hari Jumat, 15 Januari 2021, korban Tuti Widianingsih mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dari arah timur hendak belok ke arah utara. Tiba-tiba dari arah belakang melalui samping kiri korban dipepet oleh pelaku.
Pelaku berhasil diamankan setelah korban dan warga sekitar melakukan pengejaran.
Pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi AD 4978 UN ini langsung mengambil satu unit handpohone merk Realme C.1. Saat kejadian ponsel warna hitam milik korban ditaruh di dasbor motor sebelah kiri.
Korban yang berteriak pun mengejar dua pelaku. Warga yang mendengar ikut mengejar. Dua pelaku berhasil ditangkap, namun saat penangkapan salah satu pelaku melawan melakukan tindakan kekerasan dengan menyabet pisau yang dibawanya.
Sabetan senjata tajam itu mengakibatkan luka gores pada lengan tangan kanan seorang warga yang menangkapnya. Satu pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
Baca Juga:
Lalu pisau yang digunakan untuk melukai warga terjatuh. Satu pelaku berinisial AHS berhasil diamankan. "Satu pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku melarikan diri,” jelas Iptu Madiono.
Selain menangkap satu pelaku, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah pisau, dan satu buah dosbook handphone realme C1 warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta.[]