Korban Artidjo Alkostar, dari Mantan Kakorlantas hingga Anas

Artidjo Alkostar tercatat beberapa kali menambah masa hukuman para koruptor, dari mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo hingga Anas Urbaningrum.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga Dewan Pengawas KPK memperlihatkan buku tentang dirinya berjudul Sogok Aku Kau Kutangkap. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Sederet terpidana koruptor kelas kakap pernah menjadi korban Artidjo Alkostar. Saat menjabat Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018, Artidjo sudah menangani 19.483 perkara. Artidjo tercatat beberapa kali menambah masa hukuman para koruptor mulai dari mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo hingga Anas Urbaningrum.

Dalam kasus simulator SIM dan pencucian uang, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Djoko Susilo awalnya mendapat vonis 10 tahun penjara dari putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme menjatuhi jenderal bintang dua Polri itu hukuman 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mencoba peruntungan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Anas yang dijerat korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Saat banding, majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, menambah vonis Anas menjadi 14 tahun penjara.

Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Selain mantan Kakorlantas dan Anas Urbaningrum, ketegasan Artidjo juga pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait impor daging sapi. Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, tetapi kasasi yang dijatuhkan Artidjo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Masih ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Di pengadilan tingkat pertama Angie mendapat vonis 4,5 tahun penjara namun majelis hakim kasasi yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Selanjutnya mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abbdul Latief selama 12 tahun penjara dari tadinya vonis pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.

Artidjo Alkostar adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, ia selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Istana Negara pada 20 Desember 2019 usai dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK seperti dilansir Antara.

Ia pun bertekad untuk dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

"Kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," tambah Artidjo.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kehilangan.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.[]

Berita terkait
Jenazah Artidjo Dimakamkan di Pemakaman UII Yogyakarta
Jenazah Almarhum Artidjo Alkostar diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Februari pukul 20.00 WIB.
Harta Artidjo Alkostar Tak Sampai Rp1 Miliar
Artidjo memiliki sebidang tanah di Sleman senilai Rp700 juta. Ia tak memiliki alat transportasi dan mesin dalam laporan tersebut.
Profil dan Rekam Jejak Artidjo Alkostar
Profil dan rekam jejak Artidjo Alkostar yang dikenal sebagai algojo bagi para pejabat korup.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.