Kulon Progo - Polres Kulon Progo menangkap 12 remaja yang videonya viral saat konvoi membawa senjata tajam jenis celurit maupun gear di jembatan Progo, Yogyakarta. Satu orang berinisial YP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 10 tahun.
Sedangkan pelaku konvoi lainnya dilepaskan. Pertimbangannya mereka masih pelajar dan di bawah umur. Mereka juga tidak terbukti memiliki senjata tajam seperti yang disangkakan kepada YP.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso menjelaskan, mereka ditangkap kurang dari 24 jam sejak video viral. "Sekitar pukul 9 pagi kami sudah bisa memetakan siapa pelaku tersebut. Kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi para pelaku," ucapnya dalam rilis tindak kejahatan di Polres Kulon Progo, Senin, 28 Desember 2020.
AKP Munarso mengatakan, proses penangkapan bermula pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, tim khusus Patrolicyber Polres Kulon Progo menginformasikan kepada Satreskrim Polres Kulon Progo. Kemudian ditindaklanjuti oleh buru sergap dan tim mawar Polres Kulon Progo.
YP yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penyidikan yang dilakukan, disita sejumlah barang bukti di antaranya adalah lima unit sepeda motor yang digunakan pada saat konvoi di jembatan penghubung Bantul - Kulon Progo tersebut. Selain itu, barang bukti lainnya satu buah celurit, satu buah gir beserta talinya, alat komunikasi, kaos bertuliskan "SUDWAT ALL BASE" serta dokumen motor.
Setelah mereka ditangkap, diperoleh informasi muncul pelaku berinisial YP, 26 tahun, warga Panjatan, Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan sebagai tersangka. Dalam video tersebut, YP yang membawa celurit dan mengacung-acungkan ke atas. "YP yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Munarso.
Baca Juga:
Diperoleh informasi, YP merupakan ketua geng SUDWAT ALL BASE. Sedangkan 11 remaja lainnya merupakan anggotanya yang saat ini mereka masih berstatus pelajar atau di bawah umur.
AKP Munarso mengatakan, YP ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki atau menguasai senjata tajam. Hal ini melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Menguasai Senjata Tajam Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. "Sementara untuk 11 anak yang sekolah, dilakukan pembinaan yang bekerja sama dengan sekolah dan orang tua," katanya. []